Prabowo perintahkan TNI-Polri tegas lawan massa anarkis dalam meredam kerusuhan—langkah hukum dan hukum menjaga ketertiban

Lawan Massa Anarkis

menyoroti situasi demo yang berujung kekerasan dan pelanggaran hukum. Arahan itu disampaikan saat pertemuan dengan Panglima TNI dan Kapolri, seiring meningkatnya eskalasi aksi massa yang telah melampaui batas norma dan peraturan.

Tinjauan Singkat Situasi

Pada hari Sabtu (30 Agustus 2025), Presiden Prabowo Subianto memanggil Jenderal Agus Subiyanto (Panglima TNI) dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) untuk evaluasi perkembangan keamanan nasional di Bogor. Dia meminta kedua pucuk pimpinan itu agar mengambil sikap tegas menghadapi tindakan anarkis yang sudah merusak fasilitas publik, membakar gedung, dan menyasar markas keamanan. detiknewsCNBC IndonesiaAmbisius News

Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa demonstrasi memang merupakan hak yang dilindungi dalam UU 9 Tahun 1998, tetapi harus sesuai aturan. Ia mengingatkan agar setiap aksi memperhatikan persatuan bangsa, kepentingan umum, dan tidak memperkeruh kerusuhan. detiknewsdetikcom

Langkah yang Dipegang Sambil Tegas

  1. Tindakan Hukum Sesuai Aturan: Aparat diminta menerapkan langkah tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku, tanpa menyimpang dari hukum. detiknewsSindonews Nasional
  2. Pendekatan Terukur: Meski tegas, penindakan harus proporsional, menjaga agar situasi tidak makin memburuk.
  3. Evaluasi dan Pencegahan: Pertemuan lintas kementerian juga difokuskan pada langkah antisipasi—untuk menjaga agar aksi damai tidak berubah menjadi kerusuhan.

Alasan di Balik Keputusan

  • Tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas publik dan penyerangan markas dianggap sebagai tindak pidana, bukan bentuk aspirasi yang sah. detiknewsSindonews Nasional
  • Presiden bertujuan menjaga keamanan nasional dengan pembaruan prosedur dan sinergi TNI-Polri, sambil tetap menghormati hak rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Penutup yang Mengajak

Presiden Prabowo telah menetapkan bahwa selama aksi tetap dalam koridor hukum, TNI-Polri akan melindungi hak berpendapat. Namun jika sudah menjadi kerusuhan, aparat akan memberi respons tegas sesuai aturan.