
Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Berikut adalah daftar lengkap pejabat yang diperiksa dalam kasus ini.
Pejabat yang Diperiksa
- Inspektorat BPN RI
Perwakilan dari Inspektorat BPN RI dimintai keterangan terkait prosedur internal dan pengawasan dalam penerbitan sertifikat HGB di area Pagar Laut. - Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang
Pejabat ini diperiksa untuk menjelaskan perannya selama menjabat, terutama terkait proses penerbitan sertifikat di wilayah tersebut. - Dua Anggota Panitia A
Kedua anggota ini terlibat dalam proses penetapan hak atas tanah dan dimintai keterangan mengenai prosedur yang dijalankan. - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Baru
Pejabat ini memberikan informasi terkait kondisi terkini dan langkah-langkah yang diambil setelah kasus ini mencuat. - Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang
Diperiksa untuk menjelaskan penanganan sengketa tanah di area Pagar Laut dan keterkaitannya dengan penerbitan HGB. - Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang
Dimintai keterangan mengenai proses penetapan hak atas tanah di wilayah tersebut.
Langkah Lanjutan Pagar Laut Tangerang
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk diteliti lebih lanjut. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Sanksi terhadap Pejabat Terkait
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada delapan pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- JS: Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
- SH: Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET: Eks Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
- WS: Eks Kepala Subseksi Pengukuran.
- YS: Eks Kepala Subseksi Pemetaan.
- NS: Eks Kepala Subseksi Penetapan Hak.
- LM: Pegawai BPN lainnya.
- KA: Pegawai BPN lainnya.
Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kesimpulan: Pagar Laut Tangerang
Kasus penerbitan HGB di area Pagar Laut, Tangerang, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat. Bareskrim Polri bersama Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.