liputanmedia.id – Menteri Pertahanan menegaskan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru tidak mencantumkan kewajiban wajib militer bagi warga sipil. Sebaliknya, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang menempuh jalur akademi militer, perwira prajurit karier, serta mereka yang tergabung dalam Komponen Cadangan.

Tidak Ada Wajib Militer dalam UU TNI Terbaru

Usai pengesahan UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 20 Maret 2025, Menhan memastikan bahwa kewajiban wajib militer tidak termasuk dalam regulasi baru ini. “Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira, baik dari akademi militer, perwira prajurit karier, maupun mereka yang masuk dalam Komponen Cadangan,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan kewajiban mengikuti wajib militer, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Fokus utama dari regulasi ini adalah pembentukan personel militer profesional melalui jalur pendidikan dan rekrutmen yang telah ditentukan.

Peran Komponen Cadangan dalam Pertahanan Negara

Meski tidak ada wajib militer, pemerintah tetap mengembangkan Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari strategi pertahanan negara. Komcad merupakan warga sipil yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mendapatkan pelatihan militer dalam jangka waktu tertentu. Mereka dapat dikerahkan dalam situasi darurat nasional atau ancaman terhadap kedaulatan negara.

Program Komcad ini bersifat sukarela, bukan kewajiban bagi seluruh warga negara. Keberadaannya diharapkan dapat memperkuat pertahanan tanpa membebani masyarakat dengan aturan wajib militer.

Implikasi UU TNI Baru bagi Masyarakat

Dengan tidak adanya kebijakan wajib militer, masyarakat tetap memiliki kebebasan dalam menentukan keterlibatan mereka dalam sistem pertahanan negara. Pemerintah menekankan bahwa sistem pertahanan Indonesia tetap berbasis sukarela, kecuali bagi mereka yang memang memilih karier militer melalui jalur resmi.

Keputusan ini sejalan dengan strategi pertahanan modern yang lebih menitikberatkan pada profesionalisme militer serta optimalisasi sumber daya manusia yang telah dilatih secara khusus.

Kesimpulan

Revisi UU TNI menegaskan bahwa tidak ada kewajiban wajib militer bagi warga sipil. Kebijakan ini hanya berlaku bagi perwira militer dan anggota Komponen Cadangan yang secara sukarela mendaftar. Dengan pendekatan ini, pertahanan negara tetap terjaga tanpa perlu memberlakukan sistem wajib militer yang mengikat seluruh masyarakat.urya dalam galaksi dapat membentuk lingkungan planet kita dalam jangka panjang.

Mungkin Anda Berminat Dengan : Teh Hijau Dapat Membantu Menurunkan Kolesterol, Ini Bukti Ilmiahnya