
Tilang Elektronik Mudik Lebaran 2025 akan lebih tertib dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam sistem ganjil genap. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai kemacetan di jalur utama mudik serta meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan.
Bagaimana Aturan Ganjil Genap Berlaku?
Sistem ganjil genap akan berlaku di beberapa ruas jalan tol dan arteri utama selama periode mudik, dengan ketentuan:
- Berlaku untuk mobil pribadi dan kendaraan non-angkutan umum.
- Penentuan tanggal berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
- Diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran pada jam-jam tertentu.
- Jalur yang diawasi mencakup Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipali, hingga ruas jalan nasional di Pulau Jawa.
Penegakan Hukum dengan ETLE Tilang Elektronik
Sistem ETLE akan digunakan untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas yang tersebar di titik-titik strategis. Mekanisme kerjanya sebagai berikut:
- Kamera ETLE menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan.
- Data kendaraan akan diverifikasi oleh sistem pusat.
- Surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
- Pembayaran denda dapat dilakukan melalui platform digital yang telah ditentukan.
Sanksi bagi Pelanggar Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
- Denda maksimal Rp 500.000 atau
- Sanksi administratif berupa teguran serta pencatatan dalam sistem ETLE nasional.
Keuntungan ETLE dalam Penegakan Ganjil Genap Tilang Elektronik
Penerapan ETLE dalam sistem ganjil genap memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga meminimalisir potensi pungli.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan karena sistem bekerja selama 24 jam tanpa henti.
- Memberikan kepastian hukum yang transparan bagi seluruh pengguna jalan.
Kesimpulan
Penerapan ganjil genap mudik Lebaran 2025 dengan ETLE menjadi langkah inovatif untuk mengatur arus kendaraan secara lebih tertib dan efektif. Para pemudik diimbau untuk selalu mematuhi aturan guna menghindari sanksi serta memastikan perjalanan tetap nyaman dan aman.